Berikut Ini Mekanisme Pengeluaran Barang yang Diproduksi di Kawasan Bebas
JAKARTA-- Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang tata cara pengeluaran barang yang diproduksi di Kawasan bebas ke luar Kawasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.04/2019 yang merupakan perubahan atas PMK No. 47/PMK.04/2017.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yang tidak mengatur mengenai tata laksana pengeluaran barang yang diproduksi di Kawasan bebas ke luar kawasan. Sementara dalam aturan sebelumnya, hanya dijelaskan mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran serta penghitungan nilai bea masuk dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang yang berasal dari luar Kawasan saja.
Tujuan perubahan aturan yang terbit dan berlaku tanggal 28 Mei 2019 ini adalah untuk mendorong peningkatan kegiatan perdagangan dan industri nasional. Selain itu, ketentuan ini juga diharapkan bisa memperkuat daya saing perusahaan, meningkatkan investasi serta memberikan kepastian hukum.
Adapun berdasarkan regulasi yang baru, penentuan nilai pabean atas barang yang diproduksi di Kawasan bebas adalah disesuaikan dengan harga jual saat barang dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Sementara untuk penghitungan beasaran pungutan negara yang harus dibayarkan atas pengeluaran barang hasil produksi Kawasan bebas ditentukan sesuai dengan jenis pungutannya, seperti bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh Pasal 22.
Namun demikian, atas barang hasil produksi Kawasan bebas tersebut bisa dibebaskan dari pungutan negara asalkan barang yang tersebut menggunakan bahan baku dari luar pada saat pemasukannya sudah terjadi transaksi jual beli dan memiliki konversi yang jelas, terukur dan konsisten.
Ketentuan kedua, yang disempurnakan dalam peraturan ini adalah terkait dengan pengenaan bea masuk anti dumping. Saat bahan baku yang dimasukan ke Kawasan bebas dikenakan pembebasan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindak pengamanan dan atau bea masuk pembalasan, maka saat pengeluarannya dikenakan pungutan-pungutan tersebut.
Kecuali bahan baku tersebut telah diolah menjadi barang yang baru atau barang hasil produksi atau bahan baku tersebut dipergunakan untuk memperbaiki barang lain dan kemudian menjadi bagian dari barang tersebut.