News

Birokrasi impor diperlonggar



Birokrasi impor diperlonggar

Revisi aturan pajak di FTZ segera disahkan

BATAM: Birokrasi pengeluaran impor bahan baku industri yang terus dikeluhkan pengguna jasa pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, & Karimun, akan diperlonggar.

Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan Lucky E Woryanto, Sekretaris I Dewan Nasional Free Trade Zone Batam Bintan & Karimun (DN FTZ BBK) dalam sosialisasi revisi sejumlah peraturan perpajakan dan kepabeanan di Batam, kemarin.

Lucky menambahkan revisi aturan tersebut merupakan bagian dari 17 item revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.45, 46, 47 tahun 2009 yang mengatur tentang pajak dan kepabeanan di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

"Dalam beberapa hari ini akan diberlakukan, tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan," ujarnya seusai sosialisasi revisi PMK 45, 46, 47 dengan kalangan pengusaha, kemarin.

Lucky menjelaskan jumlah aturan yang mengalami revisi sebanyak 17 item, antara lain, PMK 45; 4 item, PMK 46; 4 item dan PMK 47; 9 item. Poin pertama dari revisi PMK 47 adalah izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dapat digunakan untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas melalui kawasan bebas lainnya.

Dan pengaturan penggunaan pemberitahuan pabean hanya satu kali saja untuk pemasukan barang dari suatu KPBPB ke KPBPB lainnya. Sebelum direvisi, izin tersebut harus diurus oleh importir setiap kali melakukan pemasukan barang.

Kemudian, soal penerapan masterlist, yang menjadi salah satu aturan yang paling krusial dalam implementasi FTZ di BBK sejauh ini, Depkeu juga melakukan revisi. Di mana pengaturan tentang perubahan data jumlah dan jenis barang dilakukan dengan membedakan perlakuan terhadap pengusaha industri yang lebih longgar daripada aktivitas pemasukan pada aktivitas perdagangan.

"Masterlist untuk bahan baku industri dapat diubah setiap saat dan bisa juga menggunakan packing list atau invoice barang, tapi itu hanya bisa sebelum Bea Cukai melakukan pemeriksaan pemasukan barang," paparnya.

Pajak ganda

Budi Santoso, Sekretaris II DN FTZ, mengatakan revisi PMK 45 dilakukan khususnya untuk mengantisipasi terjadinya pajak ganda. Di mana dalam revisi, Depkeu memberikan pengecualian pengenaan pajak pertambahan nilai atas pengeluaran BKP dari kawasan bebas ke TLDDP atas sejumlah jenis barang.

"Seperti mesin untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang untuk keperluan perbaikan atau pengujian, barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi dan pengemas yang dipakai berulang. Kemudian barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas dan panas bumi serta pengeluaran barang yang telah dilunasi PPN nya," tuturnya.

Dia optimisitis beberapa revisi tersebut untuk sementara ini dapat menyelesaikan sejumlah hambatan yang masih terjadi dalam kegiatan keluar masuk barang di kawasan bebas. Dan dewan nasional sendiri, katanya, belum menutup kemungkinan akan kembali mengajukan revisi jika memang masih ada keluhan dari kalangan industri terhadap aturan-aturan FTZ yang dirasakan masih menghambat.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Marisi Sihotang menegaskan bahwa aparatnya siap untuk melaksanakan revisi tersebut. "Kami tentunya harus selalu siap, selama ini juga kami sudah memberikan berbagai kemudahan yang sifatnya inisiatif, apalagi dengan sudah adanya payung hukumnya sekarang," jelasnya.

Dia menilai revisi tersebut semakin memudahkan para pelaku industri melakukan aktivitas importasi, khususnya bagi para importir yang memasok bahan baku untuk kebutuhan industri.

Namun, dia mengharapkan revisi ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat terlebih kepada para pelaku industri mengingat sejauh ini beberapa hambatan disebabkan oleh kekurangtahuan pengusaha terhadap aturan FTZ.

Revisi terhadap tiga PMK tersebut dilakukan setelah pemerintah mendapatkan banyak masukan dari Dewan Kawasan FTZ BBK, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, dan pelaku usaha/investor yang tergabung dalam organisasi Kadin dan Apindo di Kepulauan Riau.

Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7658&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru