BPK Periksa Data Wajib Pajak
JAKARTA-Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemarin, berkomitmen mengaudit seluruh keuangan negara.
’’Termasuk pemeriksaan data wajib pajak untuk memperluas akses dan informasi penerimaan pajak,’’ kata Hasan Bisri, anggota BPK terpilih periode 2009-2014.
’’Kita bergantung pada DPR untuk mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Walaupun sekarang sudah terbuka, belum sesuai dengan harapan BPK,’’ jelas anggota BPK periode 2004-2009 itu.
Sebelumnya, BPK dan Dirjen Pajak menyusun memorandum of understanding (MoU).
Di dalamnya ada ketegasan bahwa BPK tidak akan masuk memeriksa wajib pajak (WP), melainkan hanya mengakses data dan informasi di Ditjen Pajak.
Selain itu, protokoler itu nanti memberi keleluasaan lebih pada BPK untuk memeriksa data penerimaan pajak yang selama ini tidak bisa dibuka dengan syarat mendapat izin Menteri Keuangan.
Semula UU KUP hanya memungkinkan BPK membaca data penerimaan pajak secara agregat per kantor wilayah, per kantor pelayanan pajak, per jenis pajak, dan per jenis usaha secara kumulatif.
Lembaga tersebut sama sekali tidak bisa melihat angka pembayaran per wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Hasan menyatakan agar BPK mempunyai keleluasaan mengakses penerimaan pajak, UU KUP harus diamandemen. Namun, BPK juga tetap menekankan audit terhadap seluruh unsur keuangan negara.
Suara Merdeka
http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7502&q=&hlm=1