Celah Sengketa Pajak Mulai Ditutup
JAKARTA. Jumlah sengketa pajak rata-rata selalu naik setiap tahun. Tahun lalu misalnya, jumlah sengketa yang ditujukan atau diajukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak naik sebanyak 568 pengajuan.
Berdasarkan catatan Pengadilan Pajak, pada 2017 jumlah berkas sengketa pajak menurut terbanding dan tergugat yang masuk ke pengadilan pajak sebesar 7.648 kasus. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan 2016 yang hanya 7.080 kasus dan 2015 sebesar 7.454.
Upaya menutup celah untuk mengurangi sengketa pajak terus dilakukan pemerintah, salah satunya dengan memperkuat proses pengawasan terhadap sengketa yang bermula dari penetapan harga transfer atau transfer pricing.
Edward Hamonangan Sianipar, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perpajakan Ditjen Pajak, mengatakan bahwa melalui penerapan skema advance pricing agreement (APA), sengketa pajak bisa semakin diperkecil. Pasalnya, dengan skema ini, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak sudah diketahui karena kesepakatan harga transfer sudah dibicarakan dari awal.
Kesepakatan ini selain memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP), juga bisa menghindarkan wajib pajak dari proses pemajakan berganda atau double taxation. “Ini ke depannya akan diperbanyak, sehingga harganya akan dihitung di awal. Harga yang disepakati tadi dijadikan dasar untuk menghitung pajak dikemudian hari,” kata Edward, akhir pekan lalu.
Edward menjelaskan, skema APA yang dilakukan saat ini masih terbatas di beberapa kantor pajak. Oleh karena itu, dengan kompleksitas perpajakan internasional saat ini, otoritas pajak akan terus mendorong supaya implementasi APA bisa lebih optimal.
Skema APA, lanjut Edward, diprioritaskan kepada negara-negara yang memiliki reputasi sebagai investor paling besar di Indonesia. Jepang misalnya, Negeri Sakura itu tercatat sebagai salah satu investor paling besar di Indonesia.
Beberapa kali perusahaan asal Jepang terlibat sengketa dengan otoritas pajak. Paling anyar sengketa pajak yang melibatkan sebuah perusahaan otomotif yang kemudian telah berproses di Pengadilan Pajak.
Dengan perbaikan skema APA, hal itu juga diharapkan bisa mengurangi beban sengketa pajak yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait dengan naiknya jumlah sengketa, sebelumnya Ditjen Pajak sedang merancang penguatan institusi keberatan internal untuk mengurangi risiko kekalahan dalam sengketa pajak di pengadilan. Perbaikan skema keberatan itu akan diatur dalam revisi UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Bisnis Indonesia