DJP Perbarui Daftar Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEoI
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbaru daftar negara/yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam program pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).
Dengan demikian, sebagaimana yang disampaikan DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025, kini terdapat 115 negara/yurisdiksi yang menjadi partisipan AEOI.
Terdapat penambahan 3 negara/yurisdiksi dibandingkan dengan partisipan AEoI tahun 2024, sebagaimana yang tertuang di dalam PENG-2/PJ/2024 yang sebanyak 112 negara/yurisdiksi.
Baca Juga: DJP Perbarui Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan Terkait AEoI
Selengkapnya, terdapat lima negara baru yang masuk ke dalam daftar, yaitu Armenia, Moldova, The Bahamas, Trinidad and Tobago, Uganda. Kemudian, dua negara/yurisdiksi lain yang tidak lagi ada di dalam daftar yaitu Bahamas dan New Caledonia.
Sementara yang menjadi tujuan pelaporan AEOI Indonesia, menurut pengumuman yang dirilis pada 24 Januari 2025 itu, kini berjumlah 89 negara/yurisdiksi. Jumlah negara tujuan pelaoran AEoI ini bertambah 6 negara/yurisdiksi jika dibandingkan tahun 2024.
DJP menyebut, perbaruan ini dilakukan untuk menindaklanjuti penandatanganan atau aktivasi multilateral competent authority agreement on AEoI.
Sebelumnya, ketentuan mengenai AEoI diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024. (ASP)