Ditjen Pajak Klaim Jaring 48% Wajib Pajak
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengklaim sudah menjaring 48% wajib pajak di Indonesia. Angka ini sudah melebihi target kepada pemerintah yang hanya sebesar 44%.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Djoko Slamet Surjoputro dalam Seminar Perpajakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pagi ini (16/12/2009).
Menurut Djoko, dulu wajib pajak yang berhasil dijaring Ditjen Pajak hanya mencapai 30%, tetapi dengan adanya reformasi birokrasi yang bisa cepat diterapkan di lingkungan Ditjen Pajak, baik dari segi kebijakan maupun segi sumber daya manusia, maka jumlah wajib pajak yang terdaftar sudah mencapai 48%.
"Dulu wajib pajak itu stuck di 30%, padahal kita janji 44% sama Menteri Keuangan. Sekarang ternyata sudah 48%," ujar Djoko.
Selain berhasilnya pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Pajak, Djoko juga menyatakan pencapaian target wajib pajak ini disebabkan mulai timbulnya kesadaran masyarakat untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).
"Salah satunya karena para masyarakat wajib pajak terbuka memberikan masukan, saran, kritik yang kita terima untuk menjadikan suatu kebijakan. Kuncinya, keterbukaan dan interaksi itu penting sekali," ujar Djoko.
Pada kesempatan itu, Djoko kembali mengimbau agar para wajib pajak yang belum terdaftar segera membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal tersebut, tambah Djoko, demi penerimaan negara dan untuk masyarakat.
"Mengutip pernyataan John F Kennedy yaitu kewajiban utama manusia itu hanya 2, pertama hidup, kedua bayar pajak," ujar Djoko
Detik Finance
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7832&q=&hlm=1