News

Ditjen Pajak Menyisir Pajak Para Pelancong



Ditjen Pajak Menyisir Pajak Para Pelancong

JAKARTA. Untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak (WP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperkaya data yang dimilikinya. Salah satunya dengan menggandeng pihak ketiga, sehingga otoritas pajak bisa membandingkan pajak yang dilaporkan dan bayar dengan kenyataan di lapangan.

Untuk itu Ditjen Pajak telah bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyisir kewajiban perpajakan dari WP yang gemar bepergian ke luar negeri.

Diberitakan Harian KONTAN, Senin (8/5), Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi telah menandatangani surat perjanjian kerjasama pengawasan perpajakan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Namun ternyata kerjasama tidak sebatas itu saja, sebab juga menyangkut aspek kepatuhan WP domestik.

Berdasarkan surat perjanjian kerja sama bernomor Kep-144/PJ/2018 dan IMI-UM.01.01-2015 yang didapat KONTAN, ruang lingkup kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi meliputi, pertukaran data dan atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak. Kemudian, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan atau orang asing.

Dari kerjasama itu, Ditjen Pajak akan mendapatkan data atau akses informasi penerbitan paspor RI, data perlintasan, visa, dan ijin tinggal. Jika data itu masih kurang, Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi bisa bersama-sama menjalankan kegiatan intelijen terhadap WP dan penanggung pajak yang hobi traveling ke luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, data yang masuk bakal mendukung upaya Ditjen Pajak untuk memastikan kemampuan bayar pajak para WP sesuai dengan kegemarannya melancong ke luar negeri.

"Kami yakin, kerjasama ini bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat," katanya. Namun dia masih enggan merinci manfaat dan potensi penerimaan pajak dari kerjasama ini.

https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-menyisir-pajak-para-pelancong


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru