News

DJP Tak Akan Ganggu Gugat Nilai Harta Deklarasi Tax Amnesty



DJP Tak Akan Ganggu Gugat Nilai Harta Deklarasi Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menilai kembali harta yang telah dideklarasikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak.

Kepastian itu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama ketika menjelaskan esensi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih.

Pernyataan Hestu tersebut sebagai respons atas kehawatiran peserta tax amnesty, yang menganggap PP Nomor 36 Tahun 2017 bisa jadi legitimasi fiskus untuk mempermasalahkan nilai harta Wajib Pajak di SPH.

 

Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 5, ditegaskan bahwa petugas pajak bisa menetapkan sanksi dan denda atas harta, yang timbul dari temuan otoritas pajak. Dengan cara melakukan penilaian atas harta bersih.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang semangatnya memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk menilai sendiri hartanya berdasarkan nilai wajar.

Hestu Yoga menambahkan, penilaian kembali yang diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2017 hanya untuk harta tambahan yang belum atau tidak dilaporkan dan hanya dalam kondisi tertentu. Misalnya, harta bersih yang gagal direpatriasi atau dialihkan ke luar negeri sebelum 3 (tiga) tahun.

Untuk memperjelas mengenai penilaian atas harta ini, otoritas pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/2017. Selain itu, DJP juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 14/PJ/2017. Kedua bbeleid itu intinya memperjelas mekanisme pembetulan Surat Keterangan, yang bisa dilakukan dengan dua cara; melalui prmohonan wajib pajak dan penetapan secara jabatan.

Tetapi pembetulan ini juga tidak akan menyentuh nilai harta, melainkan hanya terkait salah penulisan atau salah hitung saja. Makna dari pembetulan secara jabatan ini, bukan menilai kembali harta.
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru