News

DJP Tertibkan Administrasi Pajak Instansi Pemerintah



 DJP Tertibkan Administrasi Pajak Instansi Pemerintah

JAKARTA. Pemerintah mengubah sekaligus menertibkan ketentuan perpajakan untuk instansi pemerintah, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 231/PMK.03/2019. Menurut aturan tersebut, mulai tanggal 1 April 2020, DJP akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini berlaku untuk instansi pemerintah. 

Setelah itu, DJP akan menerbitkan NPWP baru dan melakukan pengukuhan kembali status PKP bagi instansi pemerintah yang sebelumnya sudah menjadi PKP. Instansi pemerintah juga harus menyampaikan perubahan data dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP, jika sebelumnya berstatus PKP.  

Adapun instansi pemerintah yang termasuk dalam ketentuan ini diantaranya, instansi pengguna atau kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatanganan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan kepala urusan keuangan pemerintah desa.

Baca Juga: Bukan Hanya Paham, Tapi Juga Percaya DJP

Selain mengatur tentang perubahan NPWP, pemerintah juga mengubah batasan transaksi instansi pemerintah yang tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari yang semula Rp 1 juta dinaikan menjadi Rp 2 juta. Termasuk diantaranya jika transaksi dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah.

Menurut DJP, sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulisnya, ketentuan ini dilakukan untuk mendorong transaksi tanpa uang kas (cashless) dan meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah. Sebab, transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selain itu, menurut DJP, kebijakan ini juga untuk mendorong peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional, terutama yang menjadi rekanan pemerintah.
  


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru