News

EVALUASI TAX EXPENDITURE: Kebijakan Pembebasan PPN Dikaji Ulang



EVALUASI TAX EXPENDITURE: Kebijakan Pembebasan PPN Dikaji Ulang

JAKARTA. Pemerintah tengah me-review kebijakan pembebasan PPN terhadap sejumlah barang kena pajak (BKP). Review kebijakan diperlukan untuk mengukur efektivitas pembebasan PPN terhadap perekonomian.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, PPN memiliki konsep pajak masukan dan pajak keluaran, sehingga kalau PPN akan diberlakukan secara adil, harusnya seluruh tahap produksi dikenakan PPN.

"Kalau itu dilakukan konsisten, maka PPN itu adil. Nah jadi memberikan exemption pada PPN sebenarnya membuat sistem tersebut selip [tersendat] sedikit," kata Suahasil kepada Bisnis, belum lama ini.

 

Kendati demikian, untuk mengubah konsep tersebut bukan perkara mudah, apalagi rezim UU PPN yang berlaku saat ini memang masih memberikan ruang bagi sejumlah barang untuk diberikan pembebasan. Pemerintah masih mengkaji dan menghitung skema yang pas untuk memastikan  pelaksanaan kebijakan tersebut tak mendistorsi perekonomian.

Selain itu, Suahasil juga menjelaskan bahwa sebenarnya konsep yang paling tepat untuk memberikan insentif bukan pengecualian PPN, melainkan insentif dalam bentuk PPh.

"Jadi yang lebih netral menurut kita, memberikan insentif ya lewat PPh," ungkapnya.

Adapun jika merujuk ketentuan saat ini, pengecualian PPN dibagi atas dua kategori yakni barang dan jasa. Untsosialuk kategori barang, jenis barang yang dikecualikan dari PPN mencakup barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya hingga barang-barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, jasa yang tak dikenakan PPN mencakup jasa kesehatan medis, jasa pelayanan, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga penyediaan jasa yang terkait dengan aktivitas keagamaan.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru