Fasilitas PPh DTP Atas Bunga SBN Diperpanjang
JAKARTA. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional diperpanjang melali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2021.
Sebelumnya, ketentuan mengenai fasilitas tersebut di atur di dalam PMK Nomor 46/PMK.010/2018.
Secara umum beleid tersebut mengatur tentang PPh ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain dalam rangka penerbitan atau pembelian kembali SBN di pasar internasional.
Mengutip Kontan.co.id, selain memperpanjang pemberian insentif pemerintah juga memperluas cakupannya. Sebab, dalam beleid sebelumnya fasilitas PPh DTP diberikan hanya untuk bunga atau imbalan yang diterima pemerintah dalam rangka penerbitan dan pembelian kembali SBN.
Sedangkan dalam aturan terbaru, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh DTP untuk pihak ketiga yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk penerbitan dan pembelian kembali SBN di pasar internasional.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memantau pemegang SBN Indonesia di berbagai negara oleh pihak ketiga untuk pemerintah dan pihak lain. Dengan demikian, diharapkan bisa menarik minat investor SBN dari pihak ketiga di pasar obligasi dalam negeri. (asp)