Gapki Minta Kejelasan PPN
MEDAN (SINDO) – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatera Utara (Sumut) meminta agar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perusahaan dan komoditas kelapa sawit diperjelas.
Selama ini petugas perpajakan terkesan masih tebang pilih soal pemberian kredit PPN itu. “Selama ini ada perusahaan yang bisa mengkreditkan, tapi ada juga yang tidak, dilihat dari produksinya. Kami minta ini diperjelas antara mana yang boleh dikredit dan mana yang tidak,” ujar Ketua Gapki Sumut Balaman Tarigan di Medan kemarin. Menurut dia, PPN yang dikreditkan lebih menguntungkan karena bisa langsung dimanfaatkan oleh pengusaha.
Itu bisa menjadi modal selanjutnya dalam kegiatan berproduksi. ”Saya juga berharap agar PPN yang dikenakan untuk TBS dan CPO tidak dibedakan dengan karet. Jadi harus diperjelas,” ucapnya. Dia menambahkan, PPN yang diberlakukan jangan dijadikan beban yang berat dengan menetapkan pajak dari hasil sawit itu sendiri, dalam hal ini tanda buah segar (TBS) dan produk turunannya.
”Misalnya saja, bagi perusahaan yang menggunakan komoditas TBS dikenakan PPN, namun setelah itu ada pula peraturan yang menerapkan bahwa perusahaan yang menggunakan CPO atau menghasilkan CPO dikenakan PPN. Dengan begitu, perusahaan jadi dua kali dikenakan PPN,” ucapnya.
Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, tujuan dari dikenakan pajak terhadap suatu barang adalah untuk menyelamatkan pengusaha. Jika tidak dikenakan PPN, akan menambah biaya pengusaha.“ Baik industri kelapa sawit yang terintegrasi atau tidak, produk yang dihasilkan tetap dikenakan PPN,”ucapnya.