News

GIMNI: Ada Produsen Tak Bayar PPN



GIMNI: Ada Produsen Tak Bayar PPN

JAKARTA. Kisruh harga minyak goreng yang memanas belakangan ini rupanya belum juga reda. Kini, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menuding, ada produsen minyak goreng curah yang mengemplang alias tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 Januari 2010.

"Keberadaan produsen yang tidak membayar pajak itu merusak harga, karena dia bisa menjual lebih murah," kata Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga, Jumat kemarin (15/1).

Sekadar mengingatkan, pemerintah telah mencabut insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk minyak goreng sejak 1 Januari 2010. Artinya, kini produsen minyak goreng wajib membayar PPN lagi.

 

Nah, kewajiban yang mesti dipenuhi oleh produsen ini tak urung membuat harga jual minyak goreng merangsek naik 10% sejak awal tahun ini. Persaingan antarprodusen membuat mereka harus menekan harga agar produk mereka terserap oleh konsumen. Maka, mereka mengurangi biaya-biaya, Salah satunya, menurut GIMNI, adalah PPN.

Sahat menuding, aksi tak membayar pajak tersebut bisa dilakukan karena produsen minyak goreng bekerjasama dengan trader minyak goreng. Jika produsen tidak membayar pajak, dalam faktur transaksi tidak akan tercantum pembayaran pajak.

Menanggapi tudingan itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menegaskan, pengawasan pembayaran pajak berada di tangan Ditjen Pajak. "Jika ada yang tidak bayar, sudah ada ketentuan di sana," jelas Subagyo. Sementara, jika produsen ternyata telah membayar pajak, mereka akan mendapatkan bukti dan terdeteksi saat melaporkan transaksi ke Ditjen Pajak.

Harian Kontan

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=8045&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru