Panduan Penyesuaian dalam Menghitung Laba atau Rugi GloBE, sesuai PMK 136/2024
Farah Dita Permatasari
|
.png)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) yang berlaku sejak 1 Januari 2024, menetapkan aturan baru dalam penghitungan laba atau rugi GloBE bagi entitas di Indonesia.
Dengan memahami ketentuan ini, perusahaan dapat mengoptimalkan strategi perpajakan dan meminimalkan risiko ketidakpatuhan.
Pada konteks penyesuaian pilihan dalam penghitungan laba atau rugi GloBE, entitas konstituen dapat melakukan penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan di suatu negara atau yurisdiksi yang meliputi:
- Penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock-based compensation)
- Penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi;
- Penyesuaian keuntungan harta agregat; dan
- Penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup.
Artikel ini mengulas berbagai penyesuaian pilihan tersebut yang dapat diterapkan guna memastikan kepatuhan terhadap pajak minimum global.
Baca Juga: Uraian Komprehensif Ketentuan Pajak Minimum Global
Penyesuaian Kompensasi Berbasis Saham
Berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan entitas konstituen pelapor, jika melakukan penyesuaian kompensasi berbasis saham:
- Biaya kompensasi berbasis saham, dalam laporan keuangan dapat digantikan dengan jumlah yang diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam penghitungan laba atau rugi GloBE;
- Jika opsi saham kedaluwarsa tanpa dieksekusi, jumlah yang telah dikurangi sebelumnya harus dihitung ulang pada tahun pajak kedaluwarsa;
- Pemilihan metode berlaku selama lima tahun dan harus diterapkan konsisten pada semua entitas di negara atau yurisdiksi yang sama;
- Jika metode dipilih setelah sebagian transaksi tercatat, kelebihan pengakuan biaya sebelumnya harus disesuaikan pada tahun pajak berjalan; dan
- Jika pemilihan dicabut, kelebihan biaya yang telah dikurangi harus dihitung ulang dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada tahun pencabutan.
Baca Juga: Penyesuaian Pajak Tangguhan dalam Perhitungan Pajak Tercakup GloBE Rules
Penyesuaian Keuntungan dan Kerugian atas Harta dan Kewajiban Berdasarkan Prinsip Realisasi
Jika entitas konstituen pelapor memilih metode ini, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, sebagai berikut.
Pertama, entitas dapat memilih penentuan keuntungan dan kerugian berdasarkan prinsip realisasi untuk menghitung laba GloBE, terhadap harta dan kewajiban yang dibukukan dengan nilai wajar atau penurunan nilai dalam laporan keuangan konsolidasi.
Ketentuan ini berlaku untuk semua harta dan kewajiban entitas, kecuali jika entitas konstituen pelapor memilih untuk membatasi pemilihan pada harta berwujud entitas tersebut, atau merupakan entitas investasi. Berdasarkan penerapan ketentuan tersebut, berlaku hal-hal berikutt:
- Semua keuntungan dan kerugian yang dapat diatribusikan pada pencatatan nilai wajar, atau penurunan nilai harta, atau kewajiban harus dikeluarkan dari penghitungan laba atau rugi GloBE;
- Jumlah tercatat harta atau kewajiban untuk menghitung keuntungan atau kerugian ditentukan berdasarkan nilai tercatat pada tanggal paling akhir antara awal tahun pemilihan atau saat harta diperoleh atau kewajiban terjadi; dan
- Jika pemilihan untuk menerapkan ketentuan dibatalkan, laba atau rugi GloBE disesuaikan dengan selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat harta atau kewajiban pada awal tahun pembatalan.
Kedua, pemilihan metode penentuan ini dilakukan setiap lima tahun dan berlaku untuk semua entitas yang berada di negara atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut berlaku.
Baca Juga: Entitas Konstituen yang Dikecualikan dari GloBE Rules PMK 136/2024
Penyesuaian Keuntungan Harta Agregat
Ketentuan atas penyesuaian keuntungan harta agregat yang dilakukan berdasarkan pemilihan entitas konstituen pelapor meliputi:
Pertama, jika pada suatu tahun pajak terdapat keuntungan harta agregat dari harta berwujud domestik, entitas konstituen pelapor dapat memilih untuk menyesuaikan laba atau rugi GloBE dalam suatu periode tertentu (Look Back Period), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Tercakup terkait keuntungan atau kerugian harta bersih pada tahun pemilihan dikeluarkan dari penghitungan pajak tercakup yang disesuaikan.
- Keuntungan harta agregat diperhitungkan kembali ke tahun kerugian awal dan dibagi secara proporsional, terhadap kerugian harta bersih setiap entitas konstituen di negara atau yurisdiksi tersebut.
- Jika keuntungan harta yang disesuaikan melebihi total kerugian harta bersih, kelebihannya diperhitungkan ke tahun kerugian berikutnya secara proporsional;
- Sisa keuntungan harta setelah angka 2 dan 3 di atas dialokasikan merata ke setiap Tahun Pajak dalam periode Pemilihan Lima Tahun;
- Keuntungan harta yang dialokasikan pada angka 4 di atas dimasukkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tersebut;
- Sisa keuntungan harta untuk masing-masing Tahun Pajak dihitung berdasarkan proporsi keuntungan harta bersih Entitas Konstituen spesifik terhadap total keuntungan harta bersih seluruh Entitas Konstituen;
- Entitas Konstituen spesifik adalah yang memiliki keuntungan harta bersih pada tahun pemilihan dan berada di negara atau yurisdiksi tersebut; dan
- Jika tidak ada Entitas Konstituen spesifik, keuntungan harta yang dialokasikan dibagi merata ke semua Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tersebut.
Kedua, keuntungan atau kerugian harta bersih adalah hasil pengalihan harta berwujud domestik oleh entitas di negara atau yurisdiksi pemilihan tahunan, dengan pengecualian pengalihan ke anggota grup lain.
Ketiga, kerugian harta bersih adalah kerugian dari pengalihan harta berwujud domestik oleh entitas di negara atau yurisdiksi pemilihan tahunan, dengan pengecualian pengalihan ke anggota grup lain;
Keempat, harta berwujud domestik adalah harta tak gerak yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan entitas.
Kelima, keuntungan harta yang disesuaikan adalah jumlah keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan dikurangi jumlah yang telah digunakan untuk mengurangi kerugian harta bersih sebelum tahun kerugian, dan
Keenam, tahun kerugian adalah tahun pajak selama Look Back Period di mana kerugian harta bersih seluruh Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi pemilihan melebihi keuntungan harta bersih.
Penyesuaian atas Penerapan Konsolidasi Pajak Grup
Jika entitas induk utama memilih metode ini, berlaku ketentuan berikut. Pertama, entitas induk utama dapat menerapkan perlakuan akuntansi konsolidasinya untuk mengeliminasi penghasilan, biaya, keuntungan, dan kerugian dari transaksi antar entitas dalam grup konsolidasi pajak di negara atau yurisdiksi yang sama, untuk menghitung Laba atau Rugi GloBE bersih masing-masing entitas.
Kedua, pemilihan tersebut berlaku untuk periode Pemilihan Lima Tahun. Kemudian terakhir, jika entitas induk utama membuat atau membatalkan pemilihan tersebut, maka penyesuaian atas pos laba atau rugi GloBE dilakukan sebagai akibat dari pembuatan atau pembatalan pemilihan tersebut.
Dengan memahami dan menerapkan ketentuan dalam PMK 136/2024 ini, entitas dapat mengoptimalkan perhitungan laba atau rugi GloBE secara lebih akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ASP)