Simak Daftar Paket Insentif Kompensasi Kenaikan PPN 12%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meski demikian pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan berisi insentif perpajakan untuk mengompensasi kenaikan tersebut.
Insentif yang diberikan beragam mulai dari PPN ditanggung pemerintah untuk beberapa sektor industri, perpanjangan masa berlaku fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% hingga PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja di sektor padat karya. Di samping itu ada juga fasilitas non perpajakan yang disiapkan.
Adapun paket kebijakan ini disampaikan oleh pemerintah pada Senin (16/12). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dengan pemberian fasiliats ini harapannya daya beli masyarakat bisa tetap terjaga, meskin tarif PPN naik menjadi 12%.
Baca Juga: Pahami Pengertian dan Konsep PPN yang Tarifnya Naik Jadi 12%
Fasilitas PPN
Ada beberapa fasilitas PPN yang diberikan pemerintah, termasuk fasilitas yang selama ini sudah diberikan seperti pembebasan PPN untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) berupa kebutuhan pokok.
Beberapa kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pembebasan PPN di antaranya:
- beras
- daging
- ikan
- telur
- sayur
- susu segar
- jasa pendidikan
- jasa angkutan umum
- rumah sederhana, dan
- air minum
Namun di samping fasilitas yang selama ini sudah dinikmati, ada beberapa fasilitas PPN lain yang akan diberikan, seperti:
1. PPN DTP 1%
Fasilitas ini diberikan untuk penyerahan barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri dan minyak kita.
Dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, artinya tarif PPN yang berlaku atas barang tersebut tetap sebesar 12%, namun pemerintah akan menanggung 1%-nya.
2. PPN DTP 10%
Fasilitas ini diberikan atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk complete knocked down (CKD).
Dengan adanya fasilitas ini, maka tarif PPN yang akan dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar 2%.
3. PPN DTP properti
Pemerintah akan menanggung PPN yang terutang atas pembelian rumah yang harga jualnya maksimal Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan Rp 2 miliar pertama.
Nilai PPN DTP yang akan diberikan mencapai 100%, untuk periode pembelian Januari-Juni 2025 dan sebesar 50% untuk periode pembelian Juli-Desember 2025.
Fasilitas PPh
Ada beberapa fasilitas PPh yang juga akan diberikan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan PPN 12%. Beberapa fasilitas PPh yang akan diberikan seperti PPh Pasal 21 DTP dan perpanjangan PPh final UMKM 0,5%.
1. PPh pasal 21 DTP
PPh Pasal 21 DTP akan diberikan bagi pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Sekadar informasi, sebelumnya, fasilitas serupa juga pernah diberikan pemerintah di masa Pandemi Covid-19.
2. Perpanjangan PPh Final 0,5%
Pemerintah juga akan memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5% bagi UMKM yang periode fasilitasnya berakhir di tahun 2024. Khususnya, UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas PPh final selama tujuh tahun menjadi delapan tahun menjadi hingga 2025.
Adapun bagi UMKM yang baru mengajukan penggunaan insentif PPh final 0,5% di bawah tujuh tahun, maka fasilitas tersebut akan tetap bisa dinikmati maksimal tujuh tahun.
Insentif Non-Pajak
Di samping fasilitas perpajakan, pemerintah juga akan memberikan fasilitas non perpajakan. Beberapa di antaranya, pertama, pembiayaan untuk industri padat karya. Kedua, bantuan 50% jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya.
Ketiga, diskon listrik sebesar 50% untuk masyarakat yang menggunakan daya listrik maksimal 2.200 VA. Keempat, perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan. (ASP)