Hindari IJON, DJP Fokus Dinamisasi Setoran Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi khusus untuk menggenjot pajak di penghujung tahun 2017, tanpa harus menekan wajib pajak seperti dengan melakukan praktik ijon. Strategi yang dimaksud adalah dengan melakukan dinamisasi setoran pajak.
Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal menjelaskan, dinamisasi adalah cara mengejar penerimaan pajak berdasarkan nilai pajak terutang yang sebenarnya. Misalnya, kalau ada sebuah perusahaan yang sedang mencatat banyak keuntungan dan ingin menyetor pajak lebih pada tahun ini, itu dimungkinkan.
Menurutnya, cara ini berbeda dengan praktik ijon yang jelas-jelas tidak diperbolehkan, dimana PPh 21 yang seharusnya dibayarkan tahun depan, tetapi dibayarkan Wajib Pajak pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, praktik ijon tidak boleh dilakukan karena akan menganggu penghitungan basis pajak di tahun berikutnya.
Sebagai catatan, selama sepuluh bulan berjalan (1 Januari-30 Oktober 2017), penerimaan pajak yang terkumpul baru sebesar Rp858,05 triliun atau 66,8% dari target Rp1.283,57 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.
Sri Mulyani meyakini target penerimaan pajak akan tercapai menyusul upaya ekstra yang dilakukan pada kuartal III dan IV. Dia optimistis extra effort akan meningkatkan setoran pajak di kuartal terakhir tahun ini.
Upaya ekstra yang dimaksud Menkeu antara lain dengan menyisir sektor-sektor ekonomi yang potensial berdasarkan data-data pemulihan ekonomi sektoral.