Indonesia Pangkas Bea Masuk Impor Gula Asal Australia
Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk meningkatkan kerjasama perdagangan. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 129/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Kawasan Perdagangan Bebas, pemerintah memangkas tarif bea masuk impor Gula dari negeri Kangguru menjadi 5%. Sebelumnya tarif bea masuk impor gula sebesar 8%.
Beleid ini dikeluarkan sejak tanggal 20 September 2017 dan berlaku mulai saat itu. Adapun, kebijakan ini memang bagian dari tindak lanjut hasil perundingan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA).