Insentif Pajak Buat Industri Terbit Akhir 2018
Detik.com, JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mengatakan insentif super deduction tax akan dirilis dalam waktu dekat. Insentif tersebut rencananya selesai akhir tahun ini.
"Kita sudah bicara dengan Menteri Keuangan mudah-mudahan bisa diselesaikan setelah paket kebijakan 16. Ini akan masuk di situ, target kita selesai tahun ini," ujar Airlangga, saat ditemui pada acara Kompas100 CEO Forum, di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa siang (27/11/2018).
Airlangga mengatakan super tax deduction ini digunakan untuk mengejar ketertinggalan SDM di Indonesia. Insentif pajak ini diberikan kepada industri yang terlibat dalam program vokasi serta menghasilkan inovasi. Industri tersebut memungkinkan membayarkan pajaknya dengan jumlah yang lebih kecil dengan memperbesar faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh).
"Presiden minta lebih banyak orang Indonesia diberi pelatihan, sebagai persiapan hadapi perubahan," ujarnya.
"Untuk di level pimpinan, sudah dilakukan pelatihan batch pertama, tapi presiden minta jumlahnya dimasalkan. Tidak mau puluhan ribu maunya jutaan, itu tantangan untuk dilakukan," tutur Airlangga.
Airlangga menjelaskan yang menjadi subjek super deduction tax adalah biaya yang dikeluarkan industri untuk melakukan pelatihan tenaga kerja. Insentif pajak ini berlaku pada semua sektor industri, dengan nilai yang mencapai 200%.
"Kalau ada industri misalnya mendirikan diklat vokasi, ataupun perusahaan yang bantu sekolah kejuruan siapkan peralatan. Itu semua yang jadi subjek," ujarnya.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4319478/insentif-pajak-buat-industri-terbit-akhir-2018