Kantor Virtual Bisa Jadi Dasar Penetapan Start Up sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Road Map E-Commerce.
Melalui PMK ini, pengusaha rintisan atau start up bisa dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak meskipun hanya menjalankan aktivitas menggunakan kantor virtual. Keberadaaan kantor virtual tersebut bisa dijadikan sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Selama ini kantor virtual memang belum bisa dijadikan tempat pengukuhan.
Adapun, definisi kantor virtual atau yang juga biasa disebut kantor bersama (co-working space) menurut beleid ini adalah, suatu kantor yang memiliki ruang secara fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kantor virtual bisa dijadikan sebagai tempat pengukuhan.