Kasus Asian Agri tergantung Kejagung
JAKARTA, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan menegaskan penyelesaian kasus dugaan pidana penggelapan pajak senilai Rp1,34 triliun yang dilakukan Asian Agri Group (AAG) milik taipan Sukanto Tanoto sangat bergantung pada peran serta Kejaksaan Agung untuk memprosesnya ke tingkat penuntutan.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan dalam penyelesaian kasus du-gaan penggelapan pajak ini Ditjen Pajak sudah melakukan upaya maksimal dengan selalu melengkapi berkas penyidikan seperti yang diminta oleh Kejaksaan.
"Nggak adem ayem karena yang di dalam [Ditjen Pajak] kerja terus. Berkasnya dilengkapi terus sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan. Mau mereka [Kejaksaan] selalu kami turuti. Dalam waktu dekat P21 masih dibahas Kejaksaan," katanya kepada Bisnis di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Ditjen Pajak hanya sampai pada proses penyidikan sedangkan proses penuntutan berada di tangan Kejaksaan. "Jadi kerja kita [menyelesaikan kasus AAG] bergantung pada instansi lain yaitu Kejaksaan karena Kejaksaan yang menuntut. Kalau kami maunya sih cepet selesai," ujarnya.
Pencekalan
Tjiptardjo mengaku pihaknya juga akan mengajukan permohonan perpanjangan masa pencekalan kepada para tersangka dalam kasus itu mengingat masa berlaku pencekalan saat ini akan segera habis.
"Pencekalannya akan kami perpanjang lagi karena sebentar lagi habis," katanya.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan kelanjutan penanganan kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto tidak memberikan tanggapan banyak. "Besok saya akan cek dulu datanya."
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya mempertanyakan proses penyelesaian dugaan penggelapan pajak tersebut menyusul perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan untuk segera menindaklanjuti kasus yang terkatung-katung sejak 2007 silam itu.
Bisnis Indonesia
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7591&q=&hlm=1