Kawasan Perdagangan Bebas Dikaji Depkeu
Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Revisi regulasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam sangat tergantung pada hasil evaluasi tim tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam I Wayan Subawa di Batam, Rabu (30/9).
”Tim dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai sudah meminta banyak masukan dari pelaku usaha dan dari BP Kawasan. Tim masih mengkaji,” tutur Wayan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketentuan di bidang kepabeanan dan perpajakan di kawasan FTZ Batam perlu diobservasi selama enam bulan sejak diberlakukan pada tanggal 1 April 2009.
Observasi dilakukan karena adanya keluhan dari pengusaha terhadap implementasi ketentuan FTZ Batam.
Wayan menambahkan bahwa ada beberapa ketentuan FTZ di Batam, terutama di bidang perpajakan dan kepabeanan, yang perlu direvisi. Misalnya, ketentuan pengenaan pajak terhadap barang yang keluar dari Batam.
Harian Kompas
http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7321&q=cukai&hlm=1