Kenaikan PTKP Gerus SPT 2016
Hingga akhir April 2017, sebanyak 11,3 juta wajib pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jumlah itu lebih rendah 2,04% dibandingkan dengan realisasi April tahun lalu yang mencapai 11,5 juta SPT. Artinya, ada selisih kurang sekitar 235 ribu SPT.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mencatat, penurunan pelaporan SPT berasal dari golongan Orang Pribadi (OP) Karyawan yang turun sekitar 513 ribu SPT atau sekitar 5,02 persen, dari 10,22 juta SPT menjadi 9,71 juta SPT. Penurunan disinyalir karena kebijakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada pertengahan 2016.
Sebelumnya, batas PTKP adalah sebesar Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta dalam setahun. Namun, batasannya dinaikkan menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun pada tahun lalu.
DJP berharap berkurangnya pajak karena kenaikan PTKP bisa dikompensasi oleh penambahan wajib pajak baru. Salah satunya dari program tax amnesty, yang berakhir pada 31 Maret 2017.
Tax amnesty merupakan langkah awal dari reformasi perpajakan yang tujuan akhirnya meningkatkan basis pajak, dan mendongkrak tingkat kepatuhannya. Sehingga pada pelaporan SPT tahun depan, pengurangan yang terjadi pada tahun ini bisa ditutupi.
Tingkat Kepatuhan Meningkat
Meski jumlah pelaporan SPT 2016 hingga April lalu baru mencapai 11,3 juta SPT, DJP mencatat ada kecenderungan meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, menurut DJP, setidaknya ada 16,5 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT di tahun ini. Artinya, dengan pelaporan SPT di April lalu, tingkat kepatuhan telah mencapai 68,48 persen.
Tingkat kepatuhan itu meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang hanya 56,09 persen.
Kendati meningkat, DJP rupanya tak ingin berpuas diri. Pasalnya, institusi pengumpul pajak itu ingin agar tingkat kepatuhan wajib pajak bisa mencapai 75 persen.