News

Kewenangan Ditjen Pajak Diusulkan Dipangkas



Kewenangan Ditjen Pajak Diusulkan Dipangkas

JAKARTA, Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diusulkan dibatasi hanya sebagai penarik pajak. Artinya, Ditjen Pajak hanya bisa menjalankan peran eksekutif.

"Melalui hasil sidang komisi terkait,terdapat usulan agar fungsi Direktorat Jenderal Pajak dibatasi pada fungsi eksekutif saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta akhir pekan lalu. Dengan hanya berperan sebagai lembaga eksekutif,tutur dia, kedua peran lain akan dipangkas, yakni yudikatif dan legislatif seperti yang diusulkan selama ini.Pengurangan peran diusulkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Nantinya,kata dia,kedua peran ini dilaksanakan semacam badan tertentu di luar lingkungan Ditjen Pajak.

 

"Fungsi yudikatif dan legislatif dilakukan badan tersendiri di bawah Menteri Keuangan," sambung dia. Bila benar peran Ditjen Pajak nantinya hanya berperan eksekutif, maka lembaga ini hanya berwenang memungut dan mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sedang penerbitan pelaksana undangundang dan interpretasi atas aturan perpajakan serta penyelesaian keberatan atas surat ketetapan pajak dalam peran legislatif dan yudikatif ditiadakan.

Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo berpendapat, kewenangan ideal Ditjen Pajak seharusnya memang dibatasi pada peran eksekutif.Pasalnya, dengan posisi setingkat direktorat jenderal seperti saat ini, Ditjen Pajak harusnya hanya bertugas mengumpulkan pajak. "Kecuali kalau pajak menjadi satu departemen sendiri,"ujarnya saat dihubungi di Jakarta kemarin. Dengan peran seperti saat ini, kewenangan Ditjen Pajak terlalu luas. Selain sebagai instansi pengumpul pajak, Ditjen Pajak juga harus menjalankan peran legislatif dan yudikatif.

"Dengan peran itu, pajak harusnya jadi departemen," jelasnya. Kendati demikian, sebut Kodrat, bisa saja ketentuan tersebut diperlonggar yakni diberi peran yudikatif. Dengan peran ini,Ditjen Pajak masih bisa melakukan penyidikan perpajakan."Selebihnya di Departemen Keuangan saja," jelasnya.

Okezone.com

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7595&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru