Kurs Pajak Periode 18-24 September 2019
JAKARTA. Pemerintah telah merilis nilai tukar valuta asing untuk kepentingan perpajakan, atau kurs pajak untuk periode 18 September-24 September 2019.
Nilai kurs ini merupakan acuan bagi Wajib pajak dalam melakukan pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Keluar, dan pajak penghasilan atas pemasukan barang, hingga untuk utang pajak yang berhubungan dengan PPN dan PPnBM yang diterima dalam bentuk valas.
Dalam menyelesaikan pembayarannya, harus dikonversi terlebih dahulu kedalam mata uang rupiah. Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/MK.10/2019 pemerintah merilis kurs untuk 25 valas.
namun demikian, untuk valas yang tidak masuk kedalam daftar tersebut, bisa mengkonversinya dengan cara membandingan dengan harga pasar terhadap Dollar Amerika Serikat, baru kemudian dikonversi ke dalam rupiah.
Adapun nilai kurs pajak untuk mata uang Dolla AS berdasarkan keputusan tersebut adalah Rp 14.021 per Dollar AS.