News

MA Kewalahan Tangani Kasus Sengketa Perpajakan



MA Kewalahan Tangani Kasus Sengketa Perpajakan

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengaku kewalahan dengan menangani kasus peradilan pajak. Lantaran hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.

“Inilah yang belum, dan kami pun kewalahan karena kasus pengadilan pajak cukup tinggi, sedangkan hakim pajak cuma satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak, selebihnya adalah hakim karir,” ungkap Ketua MA, M. Hatta Ali kepada Kontan.co.id usai melantik dan mengambil sumpah untuk Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Pidana Militer Mahkamah Agung yang baru di Ruang Koesoema Atmadja, Gedung MA, Selasa (9/10).

Hatta mengungkapkan bahwa jumlah perkara pengadilan pajak setiap tahunnya berkisar 2 sampai 3 ribu. Sementara MA hanya memiliki satu hakim agung pajak, selebihnya adalah hakim karir.

“Hakim karir karena tidak menangani masalah pajak secara dalam tentu kewalahan juga,” tambahnya.

Untuk itu Hatta menyarankan setiap pencalonan hakim agung agar diperkenankan hakim pajak yang tidak melalui hakim tinggi. Karena menurutnya untuk mendapatkan hakim pajak sangat sulit.

“Kami minta karena itu merupakan suatu keahlian khusus yang memang hakim kita membutuhkan tenaga keahlian di bidang pajak,” ungkap Hatta.

https://nasional.kontan.co.id/news/ma-kewalahan-tangani-kasus-sengketa-perpajakan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru