Membedah Strategi Kepatuhan Pajak Jasa Konstruksi Bersama MUC Consulting dan Aspeknas

JAKARTA. Kepatuhan pajak dalam sektor jasa konstruksi menjadi salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Dalam upaya memberikan pemahaman terkait strategi yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, MUC Consulting berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional (Aspeknas) menggelar webinar berjudul "Strategi Kepatuhan Pajak Jasa Konstruksi: Optimalisasi Tarif dan Pelaporan Sesuai Peraturan Terbaru". Webinar yang berlangsung pada 18 Maret 2025 ini, menghadirkan narasumber Tax Dispute Partner MUC Consulting Shinta Marvianti dan Tax Advisory Manager MUC Consulting Cindy Miranti.
Sebagai pembuka acara, Dr.(cand.) Ir. Fandy Iood, ST., M.PWK., IPM, selaku Ketua Umum APPEKNAS, menyoroti pentingnya pemahaman regulasi perpajakan bagi pengusaha konstruksi agar dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan dan meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan. Sementara itu, dalam Keynote Speech-nya, Tax Dispute Partner MUC Consulting Shinta Marvianti, mengungkapkan peran penting pajak dalam pembangunan infrastruktur.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas publik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan sarana prasarana lainnya yang mendukung kemajuan negara. Sehingga, partisipasi aktif masyarakat dalam kewajiban membayar pajak menjadi sangat penting,"papar Shinta.
Shinta juga menekankan, ada tantangan dalam pengelolaan pajak, dimana kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak masih rendah. Untuk itu, edukasi terkait manfaat pajak harus terus diperluas untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Banyak di antara kita yang merasa enggan atau bahkan tidak memahami sepenuhnya bagaimana pajak berfungsi untuk kemajuan negara. Karena itu, penting untuk terus mengedukasi masyarakat tentang manfaat pajak, demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” lanjutnya.
Regulasi Pajak bagi Jasa Konstruksi
Dalam sesi pemaparannya, Tax Advisory Manager MUC Consulting Cindy Miranti menjelaskan secara komprehensif terkait penerapan pajak dalam transaksi jasa konstruksi, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan PPh Final. Dia menekankan bahwa ada perbedaan antara PPh Final dan PPh Non-Final (PPh Pasal 23). Perbedaan tersebut tidak hanya terletak pada cara pemotongan, tetapi juga pada dampaknya terhadap kewajiban pajak perusahaan dalam jangka panjang.
Cindy memaparkan bahwa PPh Final bersifat tuntas pada saat pemotongan dilakukan. Artinya, setelah pajak dipotong dan disetorkan, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai. Hal ini umum diterapkan pada penghasilan dari jasa konstruksi, yang memiliki ketentuan tarif tersendiri berdasarkan klasifikasi usaha dan kualifikasi perusahaan.
Sementara untuk PPh Non-Final (PPh Pasal 23) memiliki mekanisme yang berbeda, di mana pemotongan pajak yang dilakukan bukan merupakan penyelesaian akhir kewajiban pajak. "Jadi pajak yang telah dipotong ini hanya bersifat sebagai kredit pajak, yang nantinya dapat dikurangkan dari total pajak terutang saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan,"urainya.
Selain itu, Cindy juga membahas fasilitas PPh Final untuk UMKM, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil untuk meringankan beban pajak mereka. Hal ini menjadi perhatian utama bagi banyak peserta, mengingat industri konstruksi melibatkan berbagai skala bisnis, dari kontraktor besar hingga penyedia jasa skala kecil dan menengah.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi perpajakan, pelaku usaha pada sektor jasa konstruksi dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak, mengurangi risiko ketidakpatuhan, serta memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia. (KEN)