Mendagri Diminta Turut Kawal Reformasi Pajak
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk turut serta mengawal program reformasi perpajakan. Keberadaan mendagri diperlukan agar proses reformasi pajak berjalan konsisten dan koheren, terutama antara reformasi di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Jokowi, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (22/11), pembenahan perpajakan Indonesia dinilai tidak cukup jika hanya dilakukan di tingkat pusat saja, tanpa memperhatikan pengelolaan perpajakan di daerah, dalam hal ini pengaturan pajak dan retribusi daerah. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menawarkan sejumlah insentif pajak untuk menarik investasi masuk. Namun, menurut Jokowi insentif pajak saja tidak cukup untuk memperbaiki daya saing.
Keberadaan fasilitas insentif harus sejalan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi serta sinkronisasi peraturan daerah yang terkait dengan pungutan pajak dan retribusi.
Beberapa insentif yang telah ditawarkan pemerintah diantaranya fasilitas libur pajak atau tax holiday, fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance dan pengurangan nilai penghasilan bruto untuk investasi di bidang research and development.
Sebagai informasi, pada tahun 2016 pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Adapun program reformasi perpajakan yang ditugaskan dalam beleid tersebut terdiri dari lima pilar, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis dan perundang-undangan.