Mini Tax Holiday : Sasaran Insentif Kian Luas
JAKARTA. Pemerintah memperluas pemberian insentif fiskal berupa libur pajak atau tax holiday kepada industri pionir dengan investasi di bawah Rp500 miliar untuk mendorong kegiatan ekspor dan impor.
Insentif semacam mini tax holiday itu menyasar perusahaan yang melakukan investasi baru di industri pionir sebesar Rp100 miliar—Rp500 miliar.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan insentif itu akan dirilis bersamaan dengan insentif lainnya.
Mini tax holiday itu, lanjutnya, akan tetap mengacu pada ketentuan industri pionir, tetapi tidak memenuhi syarat investasi Rp500 miliar.
“Misalnya pemotongan pajak perseroan tetap akan diberikan potongan 50% dengan durasi 5 tahun,” ujarnya, Rabu (16/5).
Azhar mengemukakan skema detail masih akan dibahas dalam rapat koordinasi berikutnya untuk disahkan Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya mini tax holiday, pemerintah juga masih mengkaji sektor industri apa saja yang akan mendapat fasilitas pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan (tax allowance). Jumlah pasti potongan pajak yang akan diberikan mulai dari 30% dan seterusnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengonfirmasi batas bawah usaha dengan modal Rp100 miliar akan masuk dalam skema insentif tax allowance.
Dia menegaskan skema insentif itu sudah masuk dalam tiga insentif fiskal yang disiapkan pemerintah seiring dengan rencana pemberlakuan online single submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ketiga insentif fiskal itu adalah, pertama, keringanan beban pajak penghasilan (PPh) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk di dalamnya perseroan terbatas (PT) yang akan diumumkan pada pekan depan. Kedua, aturan tax holiday yang lebih rinci bagi sektor industri mendapat insentif. “Sehingga ketika masuk OSS, sistem akan mendeteksi secara otomatis industri itu dapat atau tidak dapat insentif dan dalam jangka sekian tahun,” katanya.
Ketiga, cakupan tax allowance yang lebih luas dari tax holiday.
Darmin menjamin ketiga insentif fiskal itu akan diperkuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
Secara prinsip, tegasnya, insentif itu berbentuk PP jika mengacu UU Pajak, sedangkan jika mengacu UU Penanaman Modal akan berbentuk PMK.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani meyakini aturan baru yang disebut mini tax holiday akan menggairahkan dunia investasi di Indonesia. “Semakin terjangkau tax holiday yang diberikan kepada pengusaha, semakin banyak investor yang akan ikut mini tax holiday,” katanya.
Dengan mini tax holiday, imbuhnya, beban pengeluaran pajak pengusaha akan semakin ringan sehingga biaya tersebut bisa dialihkan sebagai belanja modal.
Hidayat Triseputro, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia, mengatakan perluasan pemberian insentif fiskal bisa mendongkrak daya saing.
“China misalnya memberikan insentif pajak untuk industri yang berorientasi ekspor produk-produk tertentu. Hal itu memang sangat efektif untuk meningkatkan daya saing.”
Namun, Hidayat mengatakan insentif itu hanya akan dimanfaatkan oleh sebagian kecil pabr
Bisnis Indonesia