Pajak Berganda, DJP Dorong WP Buat Surat Domisili
Pasca mengikuti program tax amnesty, sejumlah Wajib Pajak (WP) yang memiliki harta di luar negeri mengaku cemas. Terutama bagi mereka yang telah merepatriasi dan mendekl;arasikan harta-harta tersebut.
Sebab, kini setelah harta WP yang ada di luar negeri diketahui otoritas pajak, mereka terancam harus membayar pajak ganda. Pajak berganda muncul karena WP punya kewajiban membayar pajak di dua negara atau lebih.
Menurut Ahmad Sadiq, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional, pajak berganda sebetulnya bisa dihindari karena Indonesia sudah memiliki kerjasama bilateral dengan otoritas pajak di negara lain, atau biasa disebut tax treaty.
Namun, meskipun ada tax treaty, seringkali WP terpaksa harus membayar pajak double Karena, mereka tidak mmeiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Surat keterangan domisili, atau certificate of Domicili (COD) sebagai bukti bahwa WP memang berdomisili di Indonesia dan menjadi WP di Indonesia. Sehingga ketentuan pajak yang dikenakan atas harta dan penghasilan di negara tertentu harus mengikuti prinsip tax treaty.
Dalam tax treaty yang berlaku, rata-rata kewajiban membayar pajak atas penghasilan warga negara Indonesia di luar negeri tidak harus 100% sesuai tarif yang berlaku. Tetapi hanya sebagiannya, sisanya menjadi kewajiban WP kepada otoritas pajak Indonesia."Selama ini banyak WP yang menyimpan harta di luar negeri tidak memiliki COD," ujar Ahmad, Selasa (7/1).
Oleh karenanya, Ia mengaku dapat banyak pertanyaan dari WP yang mengikuti tax amnesty. Terlebih saat ini memang banyak WP yang sedang membuat Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Ahmad bilang, pihaknya akan membantu WP pajak yang ingin merstitusi pembayaran pajak mereka selama ini. Syaratnya, WP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan COD. Nanti, pajak yang lebih bayar itu akan diminta dan WP bisa tetap menyelesaikan kewajiban pajaknya di Indonesia.
Lebih jauh, DJP mengatakan WP harus lebih aktif untuk mencari tahu masalah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain. Untuk mengetahui kategori pelaporan harta dan penghasilan yang telah dibayar dan pingut di luar negeri.
Pengetahuan tersebut penting, pasalnya jika hal itu dipahami dengan benar oleh masyarakat atau wajib pajak, mereka bisa melakukan pengisian SPT tahunan PPh orang pribadinya sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang KUP.