News

Pajak E-Commerce akan Sasar Semua Pebisnis Digital



Pajak E-Commerce akan Sasar Semua Pebisnis Digital

Pemerintah berharap aturan pajak e-commerce tuntas sebelum akhir semester pertama 2017. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan bilang, nantinya tidak hanya perusahaan pemilik platform e-commerce yang akan kena pajak, namun semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan bisnis digital.

Oke masih belum bisa mengatakan detail aturan itu, sebab Kemdag masih menggodok aturan perpajakan tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Belum sampai detail, masih di tataran payung hukum. Kemkeu ingin memasukkan pasal pengaturan pajak e-commerce," ujar Oke kepada KONTAN, Minggu (29/1).

 

 

Aturan pajak ini merupakan bagian dari peta jalan e-commerce di paket kebijakan ekonomi jilid XIV. Peta jalan tersebut berisi penyiapan skema bantuan pendanaan berupa hibah atau subsidi bagi para pelaku usaha ekonomi digital pemula (startup) dan skema penyederhanaan perpajakan bagi para pelaku ekonomi digital.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan ada pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di startup. Juga penyederhanaan mekanisme dan izin perpajakan bagi startup e-commerce yang nilai omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.  

http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-e-commerce-akan-sasar-semua-pebisnis-digital


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru