News

Paket Keringanan Pajak dari Pemprov DKI Dikeluarkan



Paket Keringanan Pajak dari Pemprov DKI Dikeluarkan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang perpajakan, yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak di DKI Jakarta. Kebijakan itu diantaranya berupa keringanan dan penghapusan sanksi piutang untuk 9 jenis pajak daerah di DKI Jakarta.

Untuk program keringanan pajak dibagi kedalam dua kategori. Pertama, pengurangan pokok pajak 50% untuk bea balik kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pemotongan 50% untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum tahun 2002. Sedangkan untuk tunggakan PKB tahun pajak 2013-2016 mendapat potongan 25%.

Baca Juga: Berikut Kriteria Pembayar Pajak Wajib Isi SPT via e-Filing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama 2013-2016 sebesar 25%.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengejar target penerimaan daerah tahun 2019. Adapun, menurut Pemprov DKI Jakarta hingga September 2019 tercatat tunggakan pajak daerah mencapai Rp 2,4 triliun. Tunggakan tersebut terdiri dari PKB roda dua dan tiga sebesar Rp 1,6 triliun, dan sisanya kendaraan bermotor roda empat.

Total, ada 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan kebijakan ini bisa menambah penerimaan hingga Rp 600 miliar pada tahun 2019.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Sebab, pada tahun 2020 Pemprov DKI akan bertindak tegas dengan melaksanakan penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak yang belum melaksanakan kewajibannya.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru