Paying Taxes, Aspek Merah dalam Kemudahan Bisnis Indonesia
Ease of Doing Business (EoDB), riset kemudahan usaha global yang diinisiasi oleh Bank Dunia, menempatkan Indonesia pada peringkat ke 72 dari 190 negara yang diteliti. Indonesia naik 19 peringkat dibandingkan dengan hasil survei tahun lalu yang berada di urutan ke-91.
Wakil Menteri Keuangan mengatakan, kondisi itu dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Misalnya, jumlah pembayaran pajak yang masih rendah dibandingkan dengan potensinya.
Faktor kedua, adalah soal waktu yang diperlukan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tergolong masih lambat. Ketiga, kontribusi pajak terhadap pembangunan masih cukup rendah.
Dari ketiga faktor tadi, pemerintah mengaku sudah melakukan sejumlah upaya perbaikan. Misalnya, pemerintah sudah memperbaiki sistem penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing.
Sementara mengenai, penurunan kontrisbusi pajak terhadap keuntungan atau total tax and contribution rate, sudah mengantisipasinya dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Ha katas Tanah dan Bangunan yang semula 5% menjadi 2,5%.