Pemerintah Akan Evaluasi Pajak Dapen
JAKARTA. Pemerintah berencana mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) terhadap penerima manfaat dana pensiun sebagai bagian dari insentif mendorong masyarakat memupuk dana pensiun. Pemerintah menilai peranan dana pensiun dalam investasi masih sangat kecil, padahal dana pensiun merupakan investasi portofolio dalam negeri yang potensial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap total aset dana pensiun dalam industri keuangan non-bank (IKNB) masih sangat kecil hanya sebesar Rp266 triliun atau 1,85% dari PDB. “ Itu sangat kecil,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Sri Mulyani berharap agar pengguna manfaat dana pensiun meningkat. Pemerintah pun akan memberikan insentif pajak penghasilan atas pesangon dan pensiun.
Sejauh ini aturan yang berlaku adalah beleid peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 tentang tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Beleid tersebut mengatur pajak 5% bagi uang pensiun di atas Rp100 juta. Sementara untuk uang pesangon dikenai pajak tarif 0% bila pesangon sebesar Rp50 juta ke bawah, 5% atas penghasilan di antara Rp50 juta—Rp100 juta, 15% atas penghasilan bruto sekitar Rp100 juta—Rp500 juta, dan tarif sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.
“Kita akan terus mengembangkan kebijakan-kebijakan agar masyarakat dapat lebih banyak memupuk dana pensiunnya. Kita akan mengevaluasi bagaimana perlakukan dari PPh-nya terhadap penerima manfaat pensiun, itu juga akan memberikan insentif yang lebih bagus terhadap dana pensiun,” paparnya.