Pemerintah Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Patuh
Pemerintah memberikan apresiasi kepada 30 wajib pajak atas kontribusinya terhadap penerimaan negara. Mereka adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP wajib pajak besar.
Dari wajib pajak yang menerima penghargaan tersebut enam diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi dan 24 lainnya wajib pajak badan.
Selain dianggap telah memberikan kontribusi yang besar mereka juga dinilai patuh terhadap peraturan perpajakan. Termasuk dalam hal pertukaran informasi pajak pada tahun 2018.
Baca Juga: Lebih Cepat, Lebih Nyaman
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak yang terdaftar di KPP Kanwil DJP wajib pajak besar telah berkontribusi terhadap penerimaan hingga 31,8% dari jumlah realisasi penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp 1.315,9 triliun.
Pada tahun 2019, target penerimaan pajak dari KPP Kanwil DJP wajib pajak besar ditargetkan bisa tumbuh 19%.
Sanksi Bagi yang Tidak Patuh
Sementara itu, pemerintah juga akan menindak tegas wajib pajak yang tidak patuh pada peraturan perpajakan. Tak hanya peringatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga siap memberikan sanksi jika ada yang terbukti tidak melakukan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Kejar Penerimaan, Wajib Pajak Potensial Jadi Target Pemeriksaan
Termasuk diantaranya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga awal pekan ini, Selasa (12/3) jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh sebanyak 5,5 juta. Jumlah tersebut 15,04% lebih banyak dibandingkan tahun lalu.