Pemerintah Buka Peluang tax Amnesti Jilid II
JAKARTA. Pemerintah akan mempelajari usulan untuk dikeluarkannya kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II. Hal tersebut disampaikan pemerintah ketika menanggapi permintaan pelaku usaha, agar dikeluarkannya sekuel kedua dari aturan tax amnesty.
Namun demikian, pemerintah menegaskan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika akan menerbitkan tax amnesty jilid II. Pertama, terkait kesan yang akan ditimbulkan oleh wajib pajak terhadap pemerintah.
Jika tax amnesty kedua digulirkan, maka akan timbul pertanyaan bahwa pemerintah tidak tegas dalam memberikan pengampunan. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tidak ada lagi peluang diampuni setelah mengikuti program tax amnesty.
Apalagi, pelaksanaan program tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret 2017 itu juga tidak sesuai dengan ekspektasi pemerintah. Berdasarkan catatan pemerintah, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari program tax amnesty hanya sebesar Rp 135 triliun.
Sekedar informasi, program tax amnesty jilid pertama dilakukan dalam tiga tahap. Pada masing-masing tahapnya, pemerintah memberikan kesempatan wajib pajak untuk mendeklarasikan atau meraptriasikan harta yang ada di luar negeri ke dalam negeri, tanpa dikenai sanksi atau denda apapun, asalkan membayar uang tebusan sebesar tarif tertentu yang besarannya berbeda di masing-masing periode.
Pengusaha Antusias
Di sisi lain, pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengungkapkan, jika tax amnesty jilid II dikeluarkan maka akan menarik lebih banyak peserta dibandingkan yang sebelumnya.
Hal tersebut tercermin dari banyaknya pengusaha yang tidak mengikuti tax amnesty jilid pertama yang mengaku sangat tertarik dengan peluang mengikuti tax amnesty jilid II. KADIN juga beranggapan, tidak masalah jika tax amnesty dilakukan dua kali, karena ada beberapa negara yang juga melakukan hal tersebut.