Pemerintah Diminta Tinjau PPh Konstruksi
Jakarta - Pemerintah diminta meninjau kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final 3% yang dikenakan terhadap penyedia jasa konstruksi karena dianggap tidak memberi keadilan.
“Kalau untuk pekerjaan kecil tidak masalah, tetapi kalau besar sehingga melibatkan sub-kontraktor menjadi masalah,” kata Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI), Subagyo di Jakarta, Rabu (9/12).
Menurutnya, kalau melibatkan sub-kontraktor, PPh ternyata dikenakan lagi sehingga kalau disebut PPh final kenyataannya tidak demikian masih terjadi duplikasi dalam pengenaan PPh final.
Sementara pekerjaan pengapalan termasuk campuran panas (hotmix) harus melibatkan sub-kontraktor sehingga anggota AABI banyak yang dirugikan dengan adanya kebijakan PPh final.
Subagyo mengusulkan, pemerintah sebaiknya mencabut kebijakan PPh final dan kembali peraturan lama. Memang dengan PPh final ada kepastian pembayaran tetapi jumlahnya ternyata lebih besar dari PPh biasa.
Subagyo mengatakan, hampir semua anggota AABI bekerja menggarap proyek pemerintah yang dibiayai APBN dan APBD, sedangkan yang menggarap swasta hanya lima persen saja.
Dia juga minta kepada pemerintah agar ketentuan tentang pajak dalam Keppres No 80 Tahun 2003 mengenai jasa konstruksi untuk tetap dipertahankan untuk menjamin kelangsungan sektor ini.
Soal pajak ini menjadi bagian penting bagi kontraktor aspal meningat investasi yang ditanamkan untuk masing-masing anggota mereka minimal harus memiliki unit mesin pengolah aspal sendiri (asphalt mixing plant/AMP) sendiri.
Harga aspal selama ini merupakan faktor yang tidak dapat diukur karena sangat bergantung kepada fluktuas harga minyak dunia di mana pemerintah juga tidak dapat memberikan kepastian harga.
Kalau ternyata harga melonjak dipertenghan tahun di atas harga perkiraan awal saat tender pemerintah tidak mau tahu pajak akan tetap dikenakan sehingga anggota AABI selalu menghadap risiko rugi setiap tahun.
Dia mengingatkan dalam Keppres disebutkan soal kesetaraan sehingga pemerintah diharapkan dapat memahami kesulitan yang dihadapi minimal dapat mengembalikan kepada kebijakan lama.
Medan Bisnis
http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7780&q=&hlm=1