News

Pemerintah Pertegas Ketentuan Tentang BUT



Pemerintah Pertegas Ketentuan Tentang BUT

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur tentang mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT), dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Selama ini memang belum ada regulasi yang secara detil menjelaskan mengenai keberadaan BUT di Indonesia. Adapun, ketentuan mengenai BUT selama ini hanya dijelaskan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan UU tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Beberapa regulasi lainnya yang berada di bawah kedua UU tadi juga hanya menyinggung mengenai BUT secara parsial. Penjelasan tentang BUT secara spesifik pernah dikeluarkan pemerintah hanya dalam bentuk Surat Edaran (SE), yaitu No. SE-4/SE.PJ/2017 tentang penentuan BUT  Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan layanan Aplikasi Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet.

Meski cukup menjelaskan lebih detil dibandingkan regulasi-regulasi lainnya, keberadaan SE hanya bersifat internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan untuk ditujukan kepada masyarakat luas.

Sementara PMK yang dikeluarkan dan mulai berlaku pada 1 April 2019 ini memang ditujukan untuk masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari dikeluarkannya beleid ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak ada ketentuan baru yang diatur dalam PMK ini, sehingga keberadaannya bisa dikatakan hanya sebatas penegasan atas ketentuan mengenai BUT. Berikut beberapa pon penting dari aturan ini.

Pertama, beleid ini menegaskan bahwa orang pribadi atau badan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia melalui BUT wajib memiliki NPWP maksimal satu bulan setelah kegiatan usaha berjalan. Jika yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri, NPWP bisa dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak secara jabatan.

Kedua, terkait dengan definisi BUT yaitu sebuah bentuk usaha di Indonesia yang dipergunakan oleh orang pribadi maupun badan asing, dengan kriteria: tempat usaha yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya bersifat permanen.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru