News

Pemprov Jakarta Kejar Pajak Rp44,9 Miliar dari Pemilik Ribuan Mobil Mewah



Pemprov Jakarta Kejar Pajak Rp44,9 Miliar dari Pemilik Ribuan Mobil Mewah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap data tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp44,9 miliar, yang melibatkan para pemilik 1.293 mobil mewah di seluruh Jakarta.

Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, ketidakpatuhan ini tidak dapat didiamkan karena para penunggak pajak ini telah mendapatkan kemewahan tanpa memberi kompensasi pajak daerah atas pencemaran udara yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraannya.

“Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak," tegas Anies dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2018).
Mobil mewah yang dimaksud Anies adalah kendaraan roda empat yang memiliki nilai lebih dari Rp1 miliar.


Rinciannya, kendaraan yang menunggak per Desember 2017 adalah kendaraan pribadi sebanyak 744 unit dengan tunggakan sebesar Rp 26,1 miliar.

Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan dan badan mencapai Rp 18,8 miliar, yang terdiri dari 549 kendaraan.
Anies mengatakan semua mobil mewah ada dalam daftar yang dipegang olehnya. Dari Lamborgini Aventador termahal Rp 9,6 miliar hingga Ferrari seharga Rp 5,9 miliar.
Anies tak bisa mengungkap identitas pemilik mobil. Dia hanya menegaskan akan mengunggah data nomor polisi kendaraan mewah yang menunggak di website resmi Pemprov DKI.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru