Penerimaan Pajak Pribadi Rendah
Pemerintah tidak mungkin menaikkan pajak saat ini.
Nusa Dua -- Penerimaan pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi di Indonesia masih cukup rendah, yakni 40 persen. Sedangkan penerimaan dari wajib pajak badan usaha sekitar 60 persen. "Padahal, di negara maju, penerimaan dari wajib pajak pribadi mencapai 80 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela pertemuan Institusi Perpajakan Asia-Pasifik ke-39 di Nusa Dua, Bali, kemarin.
Menurut Sri, pemerintah tidak mungkin menaikkan pajak dalam kondisi perekonomian seperti sekarang. Untuk merealisasi target penerimaan pajak hingga kuartal keempat tahun ini, pemerintah memilih mengintensifkan dan mengidentifikasi para wajib pajak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga September tahun ini mencapai Rp 377 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan sebesar Rp 41 triliun dengan perincian Rp 19 triliun merupakan tunggakan pajak badan usaha milik negara dan Rp 22 triliun sebagai tunggakan pajak orang pribadi.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, target penerimaan pajak yang dibebankan dalam anggaran negara tahun ini Rp 528 triliun dan terealisasi Rp 377 triliun sampai September 2009. "Artinya, realisasi penerimaan baru 65,44 persen," kata Tjiptardjo pada kesempatan yang sama. Dia menambahkan, pihaknya masih punya waktu hingga akhir tahun untuk merealisasi target pajak.
Sampai saat ini, pemerintah masih mengobservasi pendapatan pajak untuk memastikan pencapaian tahun ini. Sedangkan untuk tahun depan, target pajak belum akan direvisi sebagaimana dalam rancangan anggaran negara 2010. "Diperkirakan naik sekitar 15,5 persen," kata Sri.
Sri mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi pendapatan pajak tahun ini adalah penurunan target ekspor Indonesia sebesar 15-19 persen dibanding tahun lalu. "Tapi, dalam tiga bulan terakhir, nilai impor ekspor Indonesia mulai pulih," katanya.
Dibanding tahun-tahun sebelumnya, nilai ekspor Indonesia tahun ini masuk kategori negatif. Selama September 2009, nilai ekspor Indonesia US$ 9,83 miliar atau menurun 6,75 persen dibanding ekspor Agustus 2009. Tapi, jika dibandingkan dengan September 2008, nilai ekspor menurun 19,92 persen. Penurunan nilai ekspor inilah yang berdampak pada menurunnya penerimaan pajak negara dari pungutan ekspor tahun ini.
Koran Tempo
http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7659&q=&hlm=1