Pengembangan Sistem Administrasi Pajak Masuk Tahap Akhir
Tak lama lagi, otoritas pajak kita akan memiliki sistem administrasi perpajakan yang baru, melalui pengembangan core tax administration. Pengembangan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem tersebut akan fokus pada perbaikan proses bisnis dan sistem sumber daya manusia, analisis infrastruktur, hingga penyelarasan organisasi dan kebijakan yang diperlukan. Sistem ini diharapkan bisa menunjang kegiatan otoritas pajak.
Terutama, dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak.
Proses bisnis yang akan diperbaiki diantaranya;
1. proses pendaftaran wajib pajak
2. pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan
3. proses pembayaran pajak
4. proses pemeriksaan dan penagihan
5. fungsi taxpayer accounting
Melalui pengembangan ini, DJP juga berniat untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dengan cara mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan. Di sisi pengawasan juga akan diperbaiki, dengan membangun sistem pemeriksaan berbasis risiko yang terselektif.
Pengembangan sistem ini baru akan siap digunakan dalam waktu lima hingga tujuh tahun kedepan. Saat ini masih dalam fase desain sistem. Jika berhasil, maka sistem tersebut akan menggantikan sistem administrasi DJP yang sudah digunakan selama 15 tahun.