Pertumbuhan Pajak 2017 Tertolong Harga Komoditas
Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2017 hanya tumbuh 4,08% dari perolehan tahun sebelumnya, dengan perolehan sementara (per 31 Desember 2017) sebesar Rp 1.151,1 triliun.
Ada dua komponen yang menopang penerimaan pajak tersebut. Pertama, pertumbuhan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang sebesar Rp480,7 triliun atau tumbuh 16,62%.
Kedua, pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar 38,39% dari tahun 2016 menjadi Rp49,96 triliun. Realisasi penerimaan PPh migas ini bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2017 sebesar Rp 41,77 triliun.
Sebaliknya, PPh nonmigas justru negatif 5,27% karena basis penerimaan tahun 2016 lebih tinggi karena sumbangan tax amnesty. Sementara jika tidak menyertakan penerimaan dari program tax amnesty (tahun 2016 maupun tahun 2017), realisasi PPh nonmigas tahun lalu tumbuh 10%.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute (TRI) Wahyu Nuryanto menilai penyebab utama catatan negatif PPh Non Migas adalah setoran PPh final yang turun 9,46 persen. Ia mengatakan, sasaran PPh final adalah sektor properti, perdagangan saham dan obligasi, serta pendapatan UMKM, yang ketiganya merupakan sasaran utama dari program Amnesti Pajak.
Jika melihat data realisasi, pencapaian penerimaan pajak tahun 2017 berkat sumbangan PPh migas yang meningkat. Kondisi yang berbeda jauh dibandingkan dengan tahun 2016 ketika PPh migas minus 27,33%.
Disinyalir, meningkatnya setoran PPh migas berkat kenaikan harga-harga komoditas, terutama harga minyak dunia yang menembus US$ 50 per barel atau melampaui prediksi pemerintah US$48 per barel di APBNP 2017.