PPh UMKM Turun Menjadi 0,5%, Hingga Juli Ada Tambahan 134.304 WP Baru
Juli lalu, pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Efeknya, per September 2018 terdapat 1,38 juta Wajib Pajak (WP) yang telah membayar sejumlah Rp 4,55 triliun. Dari jumlah itu, tercatat sejumlah 134.302 WP baru terdaftar per 1 Juli 2018.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, penurunan tarif PPh UMKM ini tujuannya memang mendorong masyarakat masuk ke ekonomi formal.
"PP 23 mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal, terlibat dalam membayar pajak," ungkap Robert usai menghadiri Diskusi Nasional Perpajakan Sehari di Universitas Udayana, Bali (10/10).
Apabila WP terus mendaftarkan usahanya dan membayar pajak, rasio pajak bisa tak minim lagi. Ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak.
"Kontribusi untuk negara. Menggulirkan ekonomi," jelas Robert.
PPh final juga mempermudah para pelaku UMKM. Pasalnya, mereka tak perlu melakukan pembukuan secara rigid. Bahkan Robert jelaskan mereka tak perlu membawa bukti pembukuan. PPh 0,5% berlaku hanya dikalikan dengan jumlah omset.
"Cukup catat jumlah omset per hari lalu di akhir bulan dikalikan 0,5%, legally tidak usah prove, yang perlu dibuktikan penjualan tiap hari," jelasnya.
https://nasional.kontan.co.id/news/pph-umkm-turun-jadi-05-pada-juli-ada-tambahan-134304-wp-baru