News

Protokol Baru Tax Treaty Indonesia-Belanda Efektif Berlaku 1 Oktober 2017



Protokol Baru Tax Treaty Indonesia-Belanda Efektif Berlaku 1 Oktober 2017

Protokol perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda resmi berlaku efektif sejak 1 Oktober 2017. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2017.

Sebelumnya perubahan prokol tersebut telah ditandatangani di Jakarta pada 30 Juli 2015 dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017 pada 6 Maret 2017. Dalam Perpres tersebut dijelaskan, tujuan dari revisi tax treaty untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Belanda.

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru