Protokol Baru Tax Treaty Indonesia-Belanda Efektif Berlaku 1 Oktober 2017
Protokol perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda resmi berlaku efektif sejak 1 Oktober 2017. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2017.
Sebelumnya perubahan prokol tersebut telah ditandatangani di Jakarta pada 30 Juli 2015 dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017 pada 6 Maret 2017. Dalam Perpres tersebut dijelaskan, tujuan dari revisi tax treaty untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Belanda.