News

Reformasi Pajak Terancam Mandek



Reformasi Pajak Terancam Mandek

JAKARTA. Setahun program amnesty pajak berlalu, reformasi perpajakan yang dijanjikan pemerintah belum banyak terdengar gaungnya. Padahal, reformasi pajak ini penting untuk menjangkau potensi pajak secara lebih luas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kerap menyampaikan, focus pemerintah saat ini adalah memperbaiki peraturan, sumberdaya manusia (SDM) pajak, organisasi, system teknologi informasi dan proses bisnis. Akan tetapi, salah satu upaya perbaikan peraturan untuk reformasi pajak lewat revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kini masih berjalan ditempat.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hendrawan Supratikno menuturkan, Komisi XI DPR kini masih focus pada pembahasan RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sehingga, “RUU KUP belum dibahas intensif,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (12/2).

Namun menurut Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APindo) Prijo Handojo, dari sisi substansi, draft RUU KUP terbilang buruk. Alih-alih reformasi, rancangan beleid ini justru lebih memberatkan wajib pajak (WP). “RUU KUP yang say abaca sangat jelek. Isinya Cuma menambah kekuasaan DItjen Pajak dan memperberat sanksi bagi WP,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Prijo, sampai saat ini aspek yang belum menunjukan tanda-tanda adanyan reformasi pajak adalah peraturan perpajakan. Menurutnya masih ada peraturan perpajakan yang masih bertentangan satu dengan yang lain. Prijo mencontohkan, aturan Controled Foreign Company (CFC) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 107/2017, bertentangan dengan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.

Di sisi lain, reformasi mental di Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak juga belum terlihat. “Belum kelihatan petugas pajak merasa dirinya sebagai pelayan masyarakat. Pada umumnya masih sebagai penguasa,” ujar Prijo.

Bisa Gaduh

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga menilai, RUU KUP secara substansi kurang bersahabat bagi pebisnis. Karenanya wajar bila RUU ini belum dibahas lebih lanjut, mengingat tahun 2018 adalah tahun politik. Menurutnya, membahas RUU KUP di tahun 2018 akan menimbulkan hiruk pikuk. “Ini bisa jadi komoditi politik pihak oposisi,” ungkapnya.

Karena itu, Herman meyakini RUU KUP baru akan dibahas di cabinet baru, yakni pada tahun 2019. “Dengan hasil amnesty pajak yang lalu, fiskus percaya penerimaan masih bisa ditingkatkan,” ucapnya.

Pengajar perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Hendi Subandi berpendapat, pemerintah memang akan lebih mengutamakan kebijakan populis dan tidak menimbulkan kegaduhan di tahun politik dalam membahas perundang-undangan. Sehingga perlu ada pengawalan dengan baik terkait penguatan regulasi perepajakan ini.

Apalagi di lain sisi, para politisi juga mulai sibuk menyiapkan berbagai hal terkait pencalonan di daerah pemilihan masing-masing. “Saya khawatir agenda reformasi kebijakan itu terancam tidak terselesaikan, karena imbah dari tahun politik, megingat anggota DPR RI sibuk berburu suara ke dapil,” katanya.

Oleh karena itu, ketimbang hanya mengurusi revisi UU, pengusahamengimbau agar pemerintah focus pada reformasi pajak di luar UU, seperti memperbaiki SDM, organisasi, system IT, dan proses bisnis. “Reformasi system teknologi informasi dan proses bisnis sedang berjalan, tapi masih belum baik,” ujar Prijo.

Bila Kanwil atau KPP perlu data harus ada permintaan ke kantor pusa untuk menjamin kerahasiaan. Dengan begitu penyebaran data lebih terkendali. “Kalau tidak bisa buntutnya bisa ada pemerasan dan lebih buruknya lagi perampokan,” ujar Herman.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas DItjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, Pajak akan mulai sosialisasi aturan teknis ini ke industry keuangan. “Pekan ini kami rencanakan sosialisasi,” jelasnya. Sosialisasi,” jelasnya. Sosialisasi harus cepat dilakukan lantaran aturan ini berlaku Februari.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru