Regulasi Outsourcing: Ini dia peraturan baru Mennakertrans
JAKARTA: Pemerintah menerbitkan peraturan tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui Permenakertrans No.19/2012.
Peraturan tertanggal 14 November 2012 itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
"Dengan terbitnya peraturan ini, jadi ada dua pekerjaan tambahan, yakni menata dan mengevaluasi PPJP [perusahaan penyedia jasa pekerja] yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja dan klasifikasi perbaikan izin operasinal perusahaan itu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Selasa (20/11).
Dia menjelaskan dengan permenakertrans ini maka semua aspirasi pekerja/buruh dapat tertampung, bahkan keinginan pengusaha agar tertata sistem alihdaya dalam peraturan itu juga dapat diterima.
"Tuntutan pekerja/buruh tentang alihdaya diharapkan tidak ada lagi, kalau masih ada berarti ngeyel [keras kepala], apaarat kepolisian yang akan mengurusnya," ungkapnya.
Sementara itu, dalam peraturan tentang sistem outsourcing (alihdaya) itu dijelaskan dalam pasal 17 bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Kegiatan jasa penunjang itu meliputi, usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang
Muhaimin menilai apabila masih ada upaya peninjauan kembali (judicial review) terhadap Permenakertrans Noi.19/2012 itu artinya merekaa tidak mengikuti rapat pembahasan di Tripartit Nasional.
Saat ini, dia menambahkan permasalahan ketenagakerjaan yan g belum selesai ada dua hal, yakni mengenai upah minimum dan jaminan sosial bagi tenaga kerja