News

Revisi Aturan Laporan Harta Amnesti Tak Ideal



Revisi Aturan Laporan Harta Amnesti Tak Ideal

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 03 Tahun 2017 yang mengatur soal Laporan Penempatan Harta Peserta Amnesti Pajak.

Dengan revisi tersebut, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pengecualian pelaporan juga berlaku bagi WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau hanya deklarasi luar negeri.

Atas kebijakan itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengaku menyambut baik. Harta peralihan investasi tidak perlu dilaporkan. “Ini keberpihakan kepada UMKM,” Kata Ikhsan kepada KONTAN, Selasa (6/3).

Meski tak diwajibkan menyampaikan laporan penempatan harta pengampunan pajak, WP UMKM tetap wajib mencantumkannya dalam surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT. Selama amnesti pajak, jumlah WP UMKM yang ikut pengampunan pajak sebanyak 431.000 WP dari total 972.000 WP yang ikut program tersebut.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menilai, secara teori, revisi dari beleid ini memang baik, tetapi dalam pelaksanaannya tidak mudah. “Sebab, WP yang tahu persis hartanya. Sedangkan Kantor Pajak Pratama (KPP) hanya menerima SPT yang telah diisi WP. Masalahnya, apakah SPT tersebut telah diisi dengan benar? Hal ini yang akan bermasalah,” kata Roni.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, niat DItjen Pajak merevisi aturan ini adalah ingin memastikan siapa-siapa saja yang wajib melaporkan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.

“Jadi kami mau klarifikasi dan balik ke Undang-Undang (UU) bahwa yang wajib melaporkan penempatan harta adalah WP yang menggunakan tariff 2%, 3%, dan 5%, atau kalau di luar negeri, yang tidak wajib dilaporkan berarti menggunakan tariff 4%, 6%, dan 10% saat amnesti pajak,” jelasnya.

Dalam amnesti pajak, tariff tebusan 2%, 3%, dan 5% diberikan bagi WP yang repatriasi ke dalam negeri dan deklarasi dalam negeri. Sedangkan tariff 4%, 6%, dan 10% untuk deklarasi harta di luar negeri.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru