Sebagian Lembaga Keuangan Belum Serahkan Data ke Ditjen Pajak
JAKARTA. Sejumlah lembaga jasa keuangan belum menyetorkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Pelaporan ini terkait dengan penerapan akses pertukaran informasi perpajakan antarnegara.
Pertukaran data pajak lintas negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) diterapkan mulai September 2018. Lembaga jasa keuangan yang sengaja tak melapor akan kena sanksi pidana setahun dan denda Rp 1 miliar.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan, lembaga keuangan yang belum menyerahkan data mengaku bahwa mereka mengalami kesulitan sistem.
"Akan kami imbau, beri teguran. Kalau ada yang bermasalah pada waktu jatuh tempo kemarin, ya tidak masalah. Tetap kami akan lakukan sesuai prosedur, diajarkan," kata dia, di Jakarta, Kamis (30/8).
Opsi pemberian sanksi bagi lembaga keuangan yang bandel dipayungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tapi Ditjen Pajak sejauh ini belum pernah menjatuhkan hukuman.
Yoga menyatakan, kini terdaftar sekitar 5.800 lembaga jasa keuangan. Sejumlah 400 di antaranya sudah menyetor data nasabah kepada Ditjen Pajak. Secara umum, memang tidak semua lembaga wajib melapor.
UU 9/2007 menyebutkan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) termasuk nonpelapor. Bagi mereka yang wajib menyerahkan datapun sebetulnya Ditjen Pajak tidak menetapkan batas waktu pelaporan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, AEoI antarnegara siap dilaksanakan meskipun tak semua lembaga jasa keuangan menyerahkan data. "Ada beberapa belum memberikan. Tapi kelihatannya karena tidak punya data yang mau di-share," ujarnya.
Adapun, Iwan Djuniardi selaku Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Kemenkeu menjelaskan bahwa pihaknya sudah join domain dengan otoritas pajak di negara lain.
"Semua terhubung, 40.000 PC. Lalu kami pakai desktop management, semua bisa dikontrol dari pusat. Log itu juga kami evaluasi, jangan sampai ada penyalahgunaan," kata dia.
https://katadata.co.id/berita/2018/08/30/belum-semua-lembaga-keuangan-menyerahkan-data-nasabah-ke-ditjen-pajak