News

Sektor Bubur dan Kertas Diajukan sebagai Penerima Tax Holiday



Sektor Bubur dan Kertas Diajukan sebagai Penerima Tax Holiday

JAKARTA. Potensi industri pulp and paper atau bubur dan kertas di Indonesia sangat besar. Atas kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian berupaya memasukkan sektor tersebut sebagai penerima insentif pajak, tax holiday.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinasi Perekonomian untuk memasukkan industri pulp and paper," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, Kamis (3/5.

Pemerintah pada April memperluas daftar sektor penerima insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini. Ada 17 sektor yang bisa mengajukan tax holiday, mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi, sampai infrastruktur ekonomi. Persentase pengurangan tax holiday yaitu 100%, menyasar penanaman modal baru, bukan hanya Wajib Pajak baru.

Menurut Panggah, angka tax holiday yang diajukan untuk sektor pulp and paper adalah sebesar 200% . Alasan dia, potensi industri ini di Indonesia sesungguhnya sangat besar.

Adapun berdasarkan data Kementerian Perindustrian, per tahun kapasitas produksi kertas Indonesia mencapai 16 juta ton, sedangkan untuk bubur sebanyak 11 juta ton.

"Kami perkirakan pertumbuhan produksi pulp and paper moderat tahun ini 2,1% mengikuti pertumbuhan global," kata Edy Sutopo Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.

http://nasional.kontan.co.id/news/sektor-bubur-dan-kertas-diajukan-sebagai-penerima-tax-holiday


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru