News

Sengketa kepabeanan terus meningkat



Sengketa kepabeanan terus meningkat

JAKARTA: Jumlah sengketa kepabeanan yang masuk ke Pengadilan Pajak terus meningkat setiap tahun dengan posisi terakhir 1 Januari 2009 sampai dengan 24 September 2009 mencapai 3.353 berkas perkara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Kerjasama Ekonomi Internasional Permana Agung Daradjatun menekankan perlunya pencarian solusi agar kasus sengketa tidak terus-menerus bertambah.

"Jadi jumlah perkara yang masuk begitu besar. Ini tidak semata-mata bagaimana menyelesaikannya tapi kenapa ini bisa terjadi, itu yang harus diselesaikan," katanya dalam seminar bertajuk Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Ditjen Bea Dan Cukai Dan Pengadilan Pajak, kemarin.

 

Data Pengadilan Pajak mencatat peningkatan jumlah perkara sengketa kepabeanan yang signifikan terjadi sejak 2007 yaitu 1.490 berkas dan 3.320 berkas pada 2008. Pada 2002 terdapat 486 berkas perkara yang masuk, pada 2003 terdapat 572 berkas, pada 2004 terdapat 353 berkas, pada 2005 terdapat 524 berkas, dan pada 2006 terdapat 586 berkas.

Tidak hanya jumlah perkara yang selalu meningkat yang menjadi persoalan, lanjut Permana, dari sisi keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga menunjukkan sebagian besar adalah memenangkan gugatan dari wajib pajak.

"Dari 2002 sampai 2008 keputusan yang menolak [gugatan wajib pajak] itu ada 72, yang dimenangkan 251, sedangkan pada 2008, sebanyak 436 yang ditolak tapi 800 lebih dimenangkan. Pertanyaannya kenapa itu bisa terjadi? Itu yang harus diselesaikan," jelasnya.

Di pihak lain, Ketua Umum BPP Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Amirudin Saud mengatakan alasan importir mengajukan keberatan adalah karena penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.

"Penetapan nilai transaksi hanya berdasarkan data base Ditjen Bea dan Cukai yang selalu ditetapkan lebih tinggi dari nilai transaksi yang sebenarnya diajukan oleh importir. Para importir tidak memiliki akses untuk mengetahui data base tersebut," katanya.

Bisnis Indonesia

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=7529&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru