Struktur Pajak dan Pungutan Non Pajak untuk Batubara Bakal Diubah
Kontan.co.id, JAKARTA. Struktur tarif pajak industri batubara bakal dirombak. Perubahan aturan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu kini dibahas Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang diterima Kontan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan termasuk yang mengalami perubahan, menjadi 25% dari sebelumnya 45%. Tarif untuk Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) juga diubah, lebih tinggi menjadi 15% dari posisi saat ini 13,5%.
https://insight.kontan.co.id/news/struktur-pajak-dan-pungutan-non-pajak-untuk-batubara-bakal-diubah