News

Struktur Pajak dan Pungutan Non Pajak untuk Batubara Bakal Diubah



Struktur Pajak dan Pungutan Non Pajak untuk Batubara Bakal Diubah

Kontan.co.id, JAKARTA. Struktur tarif pajak industri batubara bakal dirombak. Perubahan aturan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu kini dibahas Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang diterima Kontan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan termasuk yang mengalami perubahan, menjadi 25% dari sebelumnya 45%. Tarif untuk Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) juga diubah, lebih tinggi menjadi 15% dari posisi saat ini 13,5%.

https://insight.kontan.co.id/news/struktur-pajak-dan-pungutan-non-pajak-untuk-batubara-bakal-diubah


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru